Pages

Sunday, December 20, 2009

Pelatihan

Pelaksanaan Bisnis Jasa Perantara Properti secara Etis
Untuk menjadi anggota AREBI sepenuhnya para anggota selain harus mengikuti Program Pelatihan AREBI, juga harus mematuhi Kode Etik dan peraturan Pelaksanaan Jasa Perantara Properti yang telah ditetapkan oleh AREBI untuk melindungi para pemilik properti / pengembang maupun para konsumen / penyewa dan antar broker AREBI, serta masyarakat pada umumnya dengan memberikan transaksi yang aman Anggota AREBI diharuskan untuk memeriksa dan mengetahui semua dokumen legal dan data produk yang terkait dengan properti yang dipasarkannya

Tujuan dilaksanakannya Training Sertifikasi Borker Indonesia
Tujuan Training ini adalah agar industri broker properti di Indonesia diharapkan semakin membaik dan sehat agar dapat memperkokoh sendi-sendi perekonomian Indonesia khususnya dibidang properti

Berlisensi berarti : Memiliki lisensi perusahaan broker dari AREBI yang berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang

Kriteria Training Sertifikasi Lisensi
Kelas Training Sertifikasi Lisensi :
1. Manajemen Broker Properti (MBP), di khususkan untuk Owner, Direktur, Manager
2. Broker Properti (BP), di khususkan untuk Marketing, Sales, Agen Properti.

Prioritas Utama Peserta Training adalah “ Broker Murni dan Anggota AREBI “.

Training Sertifikasi Broker telah mulai dilaksanakan awal tahun 2002 bekerjasama dengan Departemen Perindustrian & Perdagangan :

• Training Angkatan I : 19 – 22 Februari 2002, di Hotel Bidakara, Jakarta
• Training Angkatan II : 2 – 4 September 2002, di Hotel Kartika Chandra, Jakarta
• Training Angkatan III : 9 – 11 Desember 2003, di Hotel Weta, Surabaya
• Training Angkatan IV : 27 – 29 Juli 2004, di Hotel Menara Peninsula, Jakarta
• Training Angkatan V : 1 – 3 Desember 2004, di Gedung Wisma Dharmala, Surabaya
• Training Angkatan VI : 14 – 16 Februarii 2005, di Hotel Comfort Inn, Solo

Tantangan AFTA dan problematika broker
• Anggota Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) berbenah diri menyambut Asean Free Trade Area 2002 dengan cara mulai mensertifikasi kemampuan broker properti.
• Dengan sertifikasi tersebut, maka nantinya hanya broker properti yang telah lulus Training & Ujian Sertifikasi yang boleh beroperasi di negara Indonesia, Sertifikasi ini juga diakui oleh Depperindag.
• Bahwa sudah saatnya broker properti di Indonesia diakui sebagai salah satu profesi yang bukan hanya dikenal sebagai calo atau makelar, tetapi lebih menuju kepada konsultan pemasaran profesional.

No comments:

Post a Comment