Pages

Showing posts with label kpr. Show all posts
Showing posts with label kpr. Show all posts

Wednesday, September 10, 2014

Cara Cerdas Membeli Rumah Tanpa Menyicil ke Bank



Di masa seperti saat ini semakin sulit bila seorang karyawan dengan penghasilan pas-pasan ingin mempunyai rumah.  Selain memang susah mengalokasikan anggaran nya, harga rumah dari waktu ke waktu juga selalu meningkat.

Solusi pada umumnya adalah melakukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah), baik dengan bunga mengambang (floating rate), maupun bunga bersifat tetap (fixed rate).

Namun, menurut Hari Putra, motivator finansial dan managing director WF 19 Technology Inc. (www.p3kcheckup.com), sebetulnya ada beberapa cara dan strategi kreatif yang dapat dilakukan agar bisa memiliki rumah tanpa harus menyicil di bank.

Hari berpendapat, yang pertama-tama harus dilakukan adalah berkenalan dengan rekan-rekan kerja yang berkecimpung di dunia real estat dan properti. Hal tersebut baik untuk kemudahan urusan dan pengetahuan seputar rumah dan tanah, beserta faktor hukum yang meliputinya.

“Dari mereka Anda juga bisa mencari tahu tipe rumah yang dikehendaki, lokasi yang Anda inginkan, serta harganya saat ini dan harga di masa depan, ketika Anda sudah menabung dan berinvestasi,” jelas Hari.

Setelah Anda tahu rumah seperti apa yang diinginkan, barulah Anda menerapkan strategi kreatif buah pemikiran Hari berikut ini:

1. Angel investor. Adalah orang atau institusi yang mau membantu membelikan rumah yang Anda inginkan, tanpa pamrih dan tanpa riba. Artinya, yang bersangkutan tidak mengutip penambahan uang sepersen pun, dan membantu semata-mata karena ingin mendapatkan pahala di sisi Allah SWT. “Memang agak sulit di era yang serba mencari keuntungan saat ini,” aku Hari. “Tetapi, jika kita peka, selalu ada saja orang-orang seperti ini disekitar kita. Bahkan bagi mereka, semakin tidak dikenal, semakin bahagia mereka bisa membantu.”

Dengan demikian, menurut Hari, tiap bulan Anda bisa mencicil tanpa harus dibayang-bayangi rasa takut akan gagal bayar dan penyitaan rumah, seperti yang lazimnya dikhawatirkan bila menyicil lewat bank. “Yang Anda butuhkan adalah integritas pribadi untuk melunasi hutang-hutang tanpa bunga tersebut,” tegas Hari

2. Menabung dalam dinar emas. Jika Anda sudah tahu rumah yang dikehendaki dan harganya, yang selanjutnya harus dilakukan adalah menabung hingga mencapai harga tersebut – misalnya Rp300 juta. Tetapi masalahnya, ketika Anda sudah punya uang Rp300 juta – yang ditabung selama tiga tahun untuk membeli rumah tersebut, harga rumah tersebut membumbung menjadi lebih dari yang Anda sudah tabung. Dengan kata lain, sampai kapanpun Anda tidak bisa memiliki rumah idaman tersebut.

Solusinya, menurut Hari, adalah dengan menabung dalam bentuk koin dinar emas atau emas dalam bentuk koin yang beratnya 4,25 gram. Jika dahulu, di abad ke-7 Masehi, satu koin dinar emas bisa membeli seekor kambing, hari ini dengan jumlah koin dinar emas yang sama masih dapat membeli sekor kambing terbaik.  “Ini berarti selama kurun waktu 14 abad tidak ada inflasi,” jelas Hari.

Sehingga, misalnya Anda punya 148 koin dinar emas, di mana daya beli satu koin dinar emas per 5 Agustus 2013 Masehi adalah Rp 2.030.000,- (menurut www.wakalanusantara.com) maka rumah seharga Rp300 juta yang dalam tiga tahun mengalami kenaikan cukup signifikan, akan tetap kita bisa beli, bahkan malah ada sisa untuk bisa membeli perabotan lainnya.

Caranya, setelah terkumpul 148 koin dinar emas, cari rumah yang pemiliknya mau dibayar dengan menggunakan koin dinar emas tersebut.

3. Investasi di sektor riil. “Jika hari ini Anda terbiasa hidup dengan investasi pasar finansial atau paper asset, dengan kemungkinan pertumbuhannya antara 15-30 persen per tahun, kenapa tidak mencoba untuk berbisnis di sektor riil dengan menjual produk halal yang sedang digemari masyarakat?” tantang Hari.

Hari menjelaskan bahwa dengan menjadi distributor yang memiliki banyak jaringan agen, dan semakin banyak agen yang bekerja untuk Anda, maka semakin banyak keuntungan yang Anda dapatkan sehingga bisa kelak membeli rumah idaman Anda.

Silahkan invite 

untuk mendapatkan info2 dan tips2 
RUMAH JOGJA - PIN 28421001 
PROPERTI JOGJA - PIN 237149DE 
TANAH/RUMAH DIJUAL JOGJA - PIN 5515EF65

4. Agen properti. Dengan semakin banyaknya kelas menengah atas yang pertumbuhannya dari hari ke hari kian pesat, kebutuhan akan rumah juga semakin urgent. “Otomatis, permintaan akan penjual rumah terorganisir atau Agen Properti, juga meningkat,” ungkap Hari.

Ini bisa jadi cara yang kreatif namun butuh kegigihan untuk bisa mendapatkan komisi yang berkisar 1-3% dari harga jual rumah, yang jika terus dilakukan, bisa membeli rumah idaman Anda.

5. Sweat equity developer. Tidak banyak yang menekuni profesi di bidang developer. Selain karena perlu waktu untuk memahami alur kerjanya hingga dapat menghasilkan, juga tidak sedikit modal yang harus dikeluarkan. Tetapi dengan sweat equity developer alias pengembang modal dengkul, menurut Hari Anda bisa memiliki rumah idaman.

“Caranya, Anda mengumpulkan dua jenis pemilik, yaitu pemilik lahan dan pemilik uang, yang kelak Anda gunakan untuk biaya operasional kantor dan biaya promosi seadanya,” jelas Hari. “Lalu buat kesepakatan, jika Anda bisa mendapatkan pembeli – tentu dengan support si pemodal – maka salah satu rumah yang akan dibangun adalah milik Anda.”

Memang butuh waktu minimal dua tahun untuk bisa merealisasikannya, paling tidak selama kurun waktu tersebut, Anda semakin mahir dalam bidang properti.

Tuesday, February 2, 2010

Memainkan Instrumen Modal



Sebenarnya tidak ada bisnis tanpa modal. Tetapi modal diperoleh dari beberapa instrument. Bagaimana caranya? Berikut beberapa instrumen permodalan sebagai sumber modal yang dapat Anda mainkan dalam berbisnis developer properti.

Silahkan invite 

untuk mendapatkan info2 dan tips2 
RUMAH JOGJA - PIN 28421001 
PROPERTI JOGJA - PIN 237149DE 
TANAH/RUMAH DIJUAL JOGJA - PIN 5515EF65


Modal Sendiri
Modal sendiri adalah modal yang dikeluarkan oleh Anda untuk menjalankan bisnis developer. Termasuk dalam kategori modal yang disiapkan untuk menjalankan bisnis ini. Apabila kemampuan Anda menyediakan modal cukup besar, hanya dengan menggunakan modal Anda sendiri, Anda sudah dapat menjalankan bisnis ini tanpa harus berbagi keuntungan dengan pihak lain.
Investor
Apabila Anda tidak mampu menyediakan modal sendiri, Anda dapat mendatangkan investor untuk memodali Anda. Namun Anda wajib berbagi keuntungan yang menarik untuk sang investor. Besaran bagi hasil dengan investor bergantung dengan kesepakatan Anda dan investor yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama.
Pemilik Tanah
Pemilik tanah juga merupakan instrumen dalam bisnis ini. Cara pembayaran lahan dapat mempengaruhi besaran modal yang digelontorkan. Bahkan pemilik tanah dapat menjadi dalam manajemen developer. Pemilik tanah adalah investor tanah yang menyediakan lahan untuk dikelola menjadi perumahan.
Kontraktor
Kami memandang Kontraktor sebagai mitra kerja. Sama-sama memiliki keinginan untuk menikmati keuntungan dalam bisnis ini. Karenanya dibutuhkan kerjasama yang bersifat simbiosis mutualisme. Mengapa menggunakan Kontraktor? Karena itu lebih simple. Simple dalam pengelolaan nota-nota, simple dalam berbagi tanggung jawab, dan menekan modal. Berbagai cara pembayaran kepada kontraktor akan menekan modal kerja Anda.
Konsumen
Penerimaan dari konsumen adalah bagian dari putaran uang yang digunakan untuk menjalankan bisnis ini. Penerimaan konsumen diperoleh dari penerimaan uang muka dan pelunasan baik bertahap maupun pelunasan melalui KPR. Harga yang dibayarkan konsumen mengandung biaya-biaya selain keuntungan atas hasil penjualan. Penerimaan konsumen tentunya di-post-kan ke biaya-biaya pula. Akan lebih bijak, sebelum penerimaan konsumen lunas, Anda memprioritaskan untuk pos-pos biaya. Bukan mengambil keuntungan di depan. Itu bila ingin berbisnis dengan JUJUR!!!
Perbankan
Perbankan di Indonesia memberikan fasilitas pembiayaan untuk konsumen maupun developer. Untuk konsumen lebih dikenal dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sedangkan untuk developer dikenal dengan Kredit Konstruksi.
Kredit Pemilikan Rumah
KPR sendiri terdapat 2 jenis. KPR Umum (dicairkan ketika bangunan 100% selesai) dan KPR INDEN (dicairkan bertahap). KPR adalah bentuk pelunasan dari konsumen melalui pembiayaan perbankan.
Kredit Konstruksi
Pembiayaan bank kepada developer sementara ini hanya Kredit Konstruksi. Sejenis Kredit Modal Kerja yang pencairan berdasarkan progres pembangunan. Plafon kredit tidak serta merta dapat digunakan untuk membiayai proyek. Fungsi kredit konstruksi adalah untuk me-leverage modal Anda untuk pembiayaan pembangunan. Untuk memperoleh kredit ini, dibutuhkan basis konsumen yang jelas. Bank tidak akan serta merta memberikan kredit tanpa kejelasan bagaimana cara Anda mengembalikannya.
Bagaimana dengan Anda? Siap memainkan instrumen ini?

Hot Deal dalam Negosiasi Lahan

Hot Deal dalam Negosiasi Lahan



Dalam pola akuisisi lahan untuk dikembangkan menjadi perumahan, ada beberapa pola yang dapat dijalankan. Tapi pola yang seperti apa yang termasuk HOT DEAL?
Kategori HOT DEAL adalah tidak membutuhkan modal awal yang banyak untuk mengakusisi lahan. Harga perolehannya pun di bawah harga pasar. Dan pola pembayaran yang ringan serta saling menguntungkan.
Beli putus
Cara termudah dalam akuisisi lahan. Anda tinggal bayarkan sesuai harga kesepakatan berikut pajak dan proses sertifikasi di Notaris dan BPN. Kelemahannya adalah modal yang Anda tanamkan menjadi besar. Hot deal yang harus Anda dapatkan adalah memperoleh lahan dengan harga di bawah harga pasar.


Silahkan invite 

untuk mendapatkan info2 dan tips2 
RUMAH JOGJA - PIN 28421001 
PROPERTI JOGJA - PIN 237149DE 
TANAH/RUMAH DIJUAL JOGJA - PIN 5515EF65

Beli bertahap
Cara ini juga relatif mudah. Namun membutuhkan negosiasi yang lebih. Karena tidak semua pemilik lahan bersedia untuk menerima pembayaran secara bertahap. Kelemahannya adalah modal yang Anda tanamkan sedikit membesar dan Anda akan terjebak dalam permainan resiko pemasaran. Artinya akuisisi lahan membutuhkan putaran kas (cash flow) dari hasil penjualan. Sedangkan penjualan tidak serta merta dapat diprediksikan dengan mudah. Hot deal yang harus Anda dapatkan adalah memperoleh lahan dengan harga di bawah harga pasar dan cara pembayaran yang relative ringan.
Terdapat 3 pola dalam pembayaran bertahap. Yakni pembayaran berdasarkan waktu dan pembayaran berdasarkan kegiatan serta cara pembayaran gabungan antara waktu dan kegiatan.
Cara pembayaran berdasarkan waktu artinya Anda membayar lahan sesuai waktu yang telah disepakati. Misalkan 6 bulan. Cara pembayaran berdasarkan kegiatan artinya anda membayar lahan sesuai kegiatan yang disepakati. Misalkan kapan terjadi pembayaran uang muka, kapan pembayaran lahan ketika perijinan selesai, kapan pembayaran ketika sertifikat selesai balik nama dll. Sedangkan cara pembayaran berdasarkan gabungan keduanya artinya Anda membayar lahan sesuai waktu dan kegiatan yang disepakati.
Kerjasama kepemilikan
Inilah HOT DEAL yang sebenarnya. Dengan pola pembayaran ini, Anda dapat menekan modal awal proyek. Anda mendapatkan pola pembayaran yang ringan. Namun dengan kemudahan ini, Anda HARUS BERBAGI KEUNTUNGAN DENGAN PEMILIK LAHAN. Dan pola ini adalah cara teraman namun bukan cara termudah karena membutuhkan negosiasi yang tidak mudah pula.
Inti dari pola pembayaran ini adalah pembayaran berdasarkan kapling yang terjual. Misalkan dalam suatu lahan seluas 400m2, senilai 400 Juta, Anda membaginya menjadi 4 kapling masing-masing seluas 100m2. Maka setiap penjualan 1 kapling, Anda memiliki kewajiban pembayaran lahan sebesar 100 juta + +.
Bagaimana dengan pola bagi hasilnya? Cara tersimple adalah dari harga kesepakatan, naikkan harganya untuk menambah keuntungan pemilik lahan. Misalkan harga perolehannya 400 juta, Anda naikkan menjadi 440 juta dengan pola pembayaran ini. Atau Anda menghitung kelayakan keuangan proyek, berbagi hasil dari net income/profit.
Pemilik lahan tidak memiliki resiko atas bisnis, namun justru memiliki proyeksi keuntungan. Kenapa? Lahan miliknya jika tidak laku dijual, lahan masih utuh. Justru resiko berada di Anda sebagai developer. Namun resiko ini sangat kecil karena lahan tidak Anda akuisisi dengan pola yang lainnya. Jadi kedua belah pihak sama-sama diuntungkan.
Jadi seperti apa pola pembayaran lahan Anda? Bila Anda telah memiliki lahan HOT DEAL, sampaikan ke kami. Kami bantu untuk menjadi DEVELOPER PROPERTI!

Sertipikat Hilang

(PROPERTI.BIZ edisi 4 / April 2006)

Pak Surjadi Jasin,

Salam hormat,
Melalui PROPERTI.BIZ, saya ingin menanyakan masalah yang sangat mengganggu pikiran saya dan keluarga. Sudah beberapa minggu ini saya mencari-cari Sertipikat rumah yang saya miliki, tapi tak ketahuan ada di mana, entah hilang atau terselip. Saya sudah membongkar dan menelusuri setiap sudut rumah , tapi tidak ketemu juga.
Untuk itu saya minta penjelasan Bapak bagaimana cara mengatasasi masalah saya ini ?
Terima kasih atas penjelasannya.

Rudi Sanjaya - Bandung

Silahkan invite 

untuk mendapatkan info2 dan tips2 
RUMAH JOGJA - PIN 28421001 
PROPERTI JOGJA - PIN 237149DE 
TANAH DIJUAL JOGJA - PIN 5515EF65

Jawab:

Bapak Rudi, saya dapat memahami kegundahan dan kepanikan anda dan keluarga, karena hilangnya sertipikat tanah / rumah yang anda miliki. Sertipikat sebagai Tanda Bukti Hak atas Tanah. Sertipikat memiliki kedudukan yang penting atas kepemilikian suatu Hak atas tanah.

Sertipikat berisi data fisik dan data yuridis suatu bidang tanah. Data yuridis adalah keterangan Status Hukum bidang tanah dan pemegang hak atas tanah tersebut.

Untuk itu, sebaiknya anda tidak perlu panik karena hilangnya Sertipikat bukan berarti hak atas tanah yang anda miliki hilang. Anda dapat mengurusnya dengan mengikuti saran-saran saya ini:
Sertipikat hilang bisa kita urus dengan memohon Sertipikat Pengganti kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Apa yang harus Pak Rudi lakukan ?
  1. Membuat laporan kepada kepolisian setempat, tentang hilangnya Sertipikat tersebut.
  2. Menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau Kantor PPAT di mana tanah itu berada, untuk mengetahui tindakan selanjutnya yang perlu diambil.
Kemudian melengkapi syara- syarat lainnya, yaitu :
  • Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan
  • Foto copy KTP
  • Foto copy Sertipikat (jika ada)
  • Surat Kuasa, jika Pengurusannya dikuasakan kepada pihak lain.
Jika Pemegang Hak telah meninggal dunia, permohonan untuk mengajukan Sertipikat Pengganti diajukan oleh Ahli Warisnya dengan menyertakan Surat Keterangan Ahli Waris.
  • Pernyataan dibawah Sumpah oleh Pemohon dihadapan Kepala Kantor Pertanahan.
  • Membayar biaya penerbitan Sertipikat Pengganti.
Sebelum Sertipikat Pengganti terbit, harus didahului pengumuman dalam salah satu Surat Kabar Harian setempat atas biaya Pemohon.
Jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman tidak ada keberatan, maka Kepala Kantor Pertanahan akan menerbitkan Sertipikat Pengganti.

Demikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat.

Salam,
Surjadi Jasin

Akta Jual Beli Tanah Harus Dengan Akta PPAT

Akta Jual Beli Tanah Harus Dengan Akta PPAT

(PROPERTI.BIZ edisi 15 / April 2007)

Pak Surjadi,

Saya dan adik saya membeli tanah dan bangunan di tempat asal saya di Cirebon, dari tetangga, pada tahun 2004. Bukti bukti surat yang saya punyai hanya 1 lembar kwitansi tanda lunas dan surat perjanjian jual beli dibawah tangan ditanda tangani oleh kami (penjual – pembeli) dan 2 orang saksi masing masing ketua RT dan RW. Apakah dengan bukti tersebut posisi kami cukup aman berkaitan dengan pembelian tanah tersebut. Apa dengan bukti yang ada sudah mencukupi bahwa kepemilikan tanah berada di tangan kami?

Terima kasih atas jawabannya.
Suparto – Bandung

Jawab:

Bpk. Suparto yang terhormat,

Menurut pasal 617 KUH Perdata antara lain berbunyi “tiap-tiap akta dengan mana kebendaan tak bergerak dijual, dihibahkan, dibagi, dibebani (dijaminkan) atau dipindah tangankan, harus dibuat dalam bentuk akta otentik, dengan ancaman kebatalan”.

Juga dalam pasal 19 PP No 10 Thn 1961 yang berbunyi sebagai berikut “setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah, atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan, harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraria (PPAT)”.

Ketentuan ini secara jelas membatasi kebebasan para pihak untuk membuat perjanjian secara bawah tangan karena undang-undang mengharuskan segala hal yang berkaitan dengan pemindahan hak atas tanah, menjaminkan, hibah hak atas tanah harus dengan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang ditunjuk dalam hal ini adalah PPAT.
Untuk itu, sebagai jalan keluarnya saya sarankan agar Pak Suparto dan penjual segera menghubungi PPAT setempat dimana lokasi tanah tersebut berada untuk meminta dibuatkan Akta Jual Beli nya.

Demikian jawaban saya.
Salam, Surjadi Jasin