Pages

Showing posts with label INVESTASI RUKO. Show all posts
Showing posts with label INVESTASI RUKO. Show all posts

Thursday, October 23, 2014

Kelebihan dan Kekurangan Investasi Ruko dan Rukan


Rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan) merupakan properti komersial yang cukup menjanjikan sebagai investasi. Dibanding investasi menyewakan rumah, investasi ruko dan rukan memiliki kelebihan, tetapi di sisi lain ada pula beberapa kelemahannya.

Berikut ini keunggulan dan kelemahan investasi ruko dan rukan yang dinukil dari buku “Menjadi Kaya Melalui Properti” tulisan pengamat properti Panangian Simanungkalit.

Silahkan invite 

untuk mendapatkan info2 dan tips2 

RUKO JOGJA - PIN 28421001 
PROPERTI JOGJA - PIN 237149DE 


KELEBIHAN
Pertama, permintaan terhadap suplai ruko dan rukan tergolong tinggi, terutama di kawasan bisnis, perdagangan, dan entertainment. Di kawasan-kawasan seperti ini, ruko dan rukan bisa menjadi pendukung ekonomi atau bahkan dapat menjadi motor utama penggerak roda ekonomi di daerah tersebut.

Kedua, jangka waktu penyewaan menengah, yakni antara 2-3 tahun, lebih panjang dari jangka waktu rumah sewa. Pasalnya, penyewa ruko atau rukan harus memperhitungkan keuntungan yang didapatnya dengan menyewa di lokasi tersebut.

Adakalanya, si penyewa ruko baru mendapat titik impas (break even point) di tahun kedua. Dengan menyewa ruko tersebut tiga tahun, maka di tahun ke tiga, dia akan menikmati laba dari bisnisnya di ruko tersebut.

Ketiga, capital rate ruko atau rukan berkisar 6% – 9 %. Tingkat pengembalian investasi ruko dan rukan lebih besar dibanding rumah sewa. Hal ini disebabkan luas bangunan ruko atau rukan yang lebih besar dibanding luas tanahnya. Selain itu, umumnya ruko dan rukan berada di daerah yang ramai dan prospektif secara ekonomis, seperti di pinggir jalan raya atau di dekat pasar, mal, pusat belanja, dan daerah pusat hiburan.

KEKURANGAN
Pertama, ruko dan rukan sensitif terhadap krisis ekonomi karena merupakan tempat berdagang. Jika kondisi ekonomi memburuk, maka bisa jadi sebagian pedagang—yang menyewa ruko atau rukan—akan menghentikan aktivitas perdagangannya.

Hal ini tentu berbeda bisnis dengan rumah sewa yang merupakan kebutuhan primer. Kendati terjadi krisis, rumah tetap dibutuhkan.

Kedua, prospek bisnis ruko dan rukan sangat bergantung pada lokasi. Seyogianya ruko atau rukan dibangun di pinggir jalan yang ramai atau di kawasan yang strategis, sehingga kemungkinan besar ramai pengunjung. Pasalnya, ruko adalah produk properti yang sangat tergantung pada keramaian atau crowd di depannya.

Hindari membeli ruko atau rukan di lokasi yang sepi dan tidak strategis, karena kemungkinan besar akan sepi pengunjung—dan tentu sepi penyewa. Dalam bisnis properti, hal ini disebut ruko atau rukan spekulatif.




========================================================


  perumahan di yogyakarta, perumahan di yogya, perumahan di jogjakarta, perumahan di yogyakarta 2015, perumahan di yogya 2015, perumahan di jogja 2015, perumahan di jogjakarta 2015, perumahan di jogja, perumahan yogyakarta, perumahan yogya, perumahan jogjakarta perumahan jogja, KPR murah, KPR Bijak, KPR, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank Niaga,perumahan di jogja selatan, Kredit murah, kredit rumah murah, cari rumah di yogyakarta, cari rumah di jogja, cari rumah di yogya, cari rumah di jogjakarta, cari perumahan di yogyakarta selatan, cari perumahan di jogja selatan, cari perumahan di yogyakarta selatan, cari perumahan di jogjakarta selatan, cari rumah, rumah sederhana, rumah mewah, rumah 1lantai, rumah 2lantai, perumahan di jogja utara, rumah type 36, rumah type 45, rumah type 50, rumah type 54, rumah type 63, rumah type 70, rumah type 80, rumah type 90, rumah type 100, perumahan type 36, perumahan type 45, perumahan type 50. perumahan type 54, perumahan type 63, perumahan type 70, perumahan type 80, perumahan type 80, perumahan type 90, perumahan type 100, cari ruko, desain type 36, desain type 45, desain type 75, desain type 90, desain type 100, desain type 120, perumahan di jogja selatan, perumahan di bantul, rumah di bantul, kota yogyakarta, kota yogya, kota jogjakarta, kota jogja, kota gudeg, malioboro, pariwisata, kota pelajar, kota pendidikan, rumah baru, rumah second, perumahan baru, perumahan second, cari perumahan, jogja residence, perumahan jogja residence, jalimbar residence, the jalimbar residence, perumahan jalimbar residence,rumah jogja residence, lokasi perum the jalimbar residence, lokasi perumahan the jalimbar residence, lokasi rumah the jalimbar residence, lokasi rumah jalimbar residence, lokasi perumahan jalimbar residence, sakinah 2, sakinah 2 tahap 3, perumahan sakinah 2 tahap 3, perumahan tamansari 1, perumahan tamansari 2, perum tamansari 1, perum tamansari 2, tamansari 1, tamansari 2, harga tamansari 2, lokasi perumahan tamansari 2, lokasi rumah tamansari 2, launching perumahan tamansari 2, launching rumah tamansari 2, lokasi perum tamansari 2, lokasi perumahan tamansari 2, perumahan baru tamansari 2, perum baru tamansari 2, rumah baru tamansari 2, denah tamansari 2, denah type 54 tamansari 2, denah type 63 tamansari 2, denah tamansari type 63, denah perum tamansari 2 type 54, denah perum tamansari 2 type 63, denah perum tamansari 2 type 70, denah perumahan tamansari 2, denah perum tamansari 2, denah rumah tamansari, daftar harga perum tamansari 2, daftar harga perumahan tamansari 2, deftar harga rumah tamansari 2, perumahan 2015, rumah 2015, perumahan baru 2015, perum baru 2015, rumah baru 2015,








Tuesday, February 2, 2010

Hot Deal dalam Negosiasi Lahan

Hot Deal dalam Negosiasi Lahan



Dalam pola akuisisi lahan untuk dikembangkan menjadi perumahan, ada beberapa pola yang dapat dijalankan. Tapi pola yang seperti apa yang termasuk HOT DEAL?
Kategori HOT DEAL adalah tidak membutuhkan modal awal yang banyak untuk mengakusisi lahan. Harga perolehannya pun di bawah harga pasar. Dan pola pembayaran yang ringan serta saling menguntungkan.
Beli putus
Cara termudah dalam akuisisi lahan. Anda tinggal bayarkan sesuai harga kesepakatan berikut pajak dan proses sertifikasi di Notaris dan BPN. Kelemahannya adalah modal yang Anda tanamkan menjadi besar. Hot deal yang harus Anda dapatkan adalah memperoleh lahan dengan harga di bawah harga pasar.


Silahkan invite 

untuk mendapatkan info2 dan tips2 
RUMAH JOGJA - PIN 28421001 
PROPERTI JOGJA - PIN 237149DE 
TANAH/RUMAH DIJUAL JOGJA - PIN 5515EF65

Beli bertahap
Cara ini juga relatif mudah. Namun membutuhkan negosiasi yang lebih. Karena tidak semua pemilik lahan bersedia untuk menerima pembayaran secara bertahap. Kelemahannya adalah modal yang Anda tanamkan sedikit membesar dan Anda akan terjebak dalam permainan resiko pemasaran. Artinya akuisisi lahan membutuhkan putaran kas (cash flow) dari hasil penjualan. Sedangkan penjualan tidak serta merta dapat diprediksikan dengan mudah. Hot deal yang harus Anda dapatkan adalah memperoleh lahan dengan harga di bawah harga pasar dan cara pembayaran yang relative ringan.
Terdapat 3 pola dalam pembayaran bertahap. Yakni pembayaran berdasarkan waktu dan pembayaran berdasarkan kegiatan serta cara pembayaran gabungan antara waktu dan kegiatan.
Cara pembayaran berdasarkan waktu artinya Anda membayar lahan sesuai waktu yang telah disepakati. Misalkan 6 bulan. Cara pembayaran berdasarkan kegiatan artinya anda membayar lahan sesuai kegiatan yang disepakati. Misalkan kapan terjadi pembayaran uang muka, kapan pembayaran lahan ketika perijinan selesai, kapan pembayaran ketika sertifikat selesai balik nama dll. Sedangkan cara pembayaran berdasarkan gabungan keduanya artinya Anda membayar lahan sesuai waktu dan kegiatan yang disepakati.
Kerjasama kepemilikan
Inilah HOT DEAL yang sebenarnya. Dengan pola pembayaran ini, Anda dapat menekan modal awal proyek. Anda mendapatkan pola pembayaran yang ringan. Namun dengan kemudahan ini, Anda HARUS BERBAGI KEUNTUNGAN DENGAN PEMILIK LAHAN. Dan pola ini adalah cara teraman namun bukan cara termudah karena membutuhkan negosiasi yang tidak mudah pula.
Inti dari pola pembayaran ini adalah pembayaran berdasarkan kapling yang terjual. Misalkan dalam suatu lahan seluas 400m2, senilai 400 Juta, Anda membaginya menjadi 4 kapling masing-masing seluas 100m2. Maka setiap penjualan 1 kapling, Anda memiliki kewajiban pembayaran lahan sebesar 100 juta + +.
Bagaimana dengan pola bagi hasilnya? Cara tersimple adalah dari harga kesepakatan, naikkan harganya untuk menambah keuntungan pemilik lahan. Misalkan harga perolehannya 400 juta, Anda naikkan menjadi 440 juta dengan pola pembayaran ini. Atau Anda menghitung kelayakan keuangan proyek, berbagi hasil dari net income/profit.
Pemilik lahan tidak memiliki resiko atas bisnis, namun justru memiliki proyeksi keuntungan. Kenapa? Lahan miliknya jika tidak laku dijual, lahan masih utuh. Justru resiko berada di Anda sebagai developer. Namun resiko ini sangat kecil karena lahan tidak Anda akuisisi dengan pola yang lainnya. Jadi kedua belah pihak sama-sama diuntungkan.
Jadi seperti apa pola pembayaran lahan Anda? Bila Anda telah memiliki lahan HOT DEAL, sampaikan ke kami. Kami bantu untuk menjadi DEVELOPER PROPERTI!

Sertipikat Hilang

(PROPERTI.BIZ edisi 4 / April 2006)

Pak Surjadi Jasin,

Salam hormat,
Melalui PROPERTI.BIZ, saya ingin menanyakan masalah yang sangat mengganggu pikiran saya dan keluarga. Sudah beberapa minggu ini saya mencari-cari Sertipikat rumah yang saya miliki, tapi tak ketahuan ada di mana, entah hilang atau terselip. Saya sudah membongkar dan menelusuri setiap sudut rumah , tapi tidak ketemu juga.
Untuk itu saya minta penjelasan Bapak bagaimana cara mengatasasi masalah saya ini ?
Terima kasih atas penjelasannya.

Rudi Sanjaya - Bandung

Silahkan invite 

untuk mendapatkan info2 dan tips2 
RUMAH JOGJA - PIN 28421001 
PROPERTI JOGJA - PIN 237149DE 
TANAH DIJUAL JOGJA - PIN 5515EF65

Jawab:

Bapak Rudi, saya dapat memahami kegundahan dan kepanikan anda dan keluarga, karena hilangnya sertipikat tanah / rumah yang anda miliki. Sertipikat sebagai Tanda Bukti Hak atas Tanah. Sertipikat memiliki kedudukan yang penting atas kepemilikian suatu Hak atas tanah.

Sertipikat berisi data fisik dan data yuridis suatu bidang tanah. Data yuridis adalah keterangan Status Hukum bidang tanah dan pemegang hak atas tanah tersebut.

Untuk itu, sebaiknya anda tidak perlu panik karena hilangnya Sertipikat bukan berarti hak atas tanah yang anda miliki hilang. Anda dapat mengurusnya dengan mengikuti saran-saran saya ini:
Sertipikat hilang bisa kita urus dengan memohon Sertipikat Pengganti kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Apa yang harus Pak Rudi lakukan ?
  1. Membuat laporan kepada kepolisian setempat, tentang hilangnya Sertipikat tersebut.
  2. Menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau Kantor PPAT di mana tanah itu berada, untuk mengetahui tindakan selanjutnya yang perlu diambil.
Kemudian melengkapi syara- syarat lainnya, yaitu :
  • Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan
  • Foto copy KTP
  • Foto copy Sertipikat (jika ada)
  • Surat Kuasa, jika Pengurusannya dikuasakan kepada pihak lain.
Jika Pemegang Hak telah meninggal dunia, permohonan untuk mengajukan Sertipikat Pengganti diajukan oleh Ahli Warisnya dengan menyertakan Surat Keterangan Ahli Waris.
  • Pernyataan dibawah Sumpah oleh Pemohon dihadapan Kepala Kantor Pertanahan.
  • Membayar biaya penerbitan Sertipikat Pengganti.
Sebelum Sertipikat Pengganti terbit, harus didahului pengumuman dalam salah satu Surat Kabar Harian setempat atas biaya Pemohon.
Jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman tidak ada keberatan, maka Kepala Kantor Pertanahan akan menerbitkan Sertipikat Pengganti.

Demikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat.

Salam,
Surjadi Jasin

Akta Jual Beli Tanah Harus Dengan Akta PPAT

Akta Jual Beli Tanah Harus Dengan Akta PPAT

(PROPERTI.BIZ edisi 15 / April 2007)

Pak Surjadi,

Saya dan adik saya membeli tanah dan bangunan di tempat asal saya di Cirebon, dari tetangga, pada tahun 2004. Bukti bukti surat yang saya punyai hanya 1 lembar kwitansi tanda lunas dan surat perjanjian jual beli dibawah tangan ditanda tangani oleh kami (penjual – pembeli) dan 2 orang saksi masing masing ketua RT dan RW. Apakah dengan bukti tersebut posisi kami cukup aman berkaitan dengan pembelian tanah tersebut. Apa dengan bukti yang ada sudah mencukupi bahwa kepemilikan tanah berada di tangan kami?

Terima kasih atas jawabannya.
Suparto – Bandung

Jawab:

Bpk. Suparto yang terhormat,

Menurut pasal 617 KUH Perdata antara lain berbunyi “tiap-tiap akta dengan mana kebendaan tak bergerak dijual, dihibahkan, dibagi, dibebani (dijaminkan) atau dipindah tangankan, harus dibuat dalam bentuk akta otentik, dengan ancaman kebatalan”.

Juga dalam pasal 19 PP No 10 Thn 1961 yang berbunyi sebagai berikut “setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah, atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan, harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraria (PPAT)”.

Ketentuan ini secara jelas membatasi kebebasan para pihak untuk membuat perjanjian secara bawah tangan karena undang-undang mengharuskan segala hal yang berkaitan dengan pemindahan hak atas tanah, menjaminkan, hibah hak atas tanah harus dengan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang ditunjuk dalam hal ini adalah PPAT.
Untuk itu, sebagai jalan keluarnya saya sarankan agar Pak Suparto dan penjual segera menghubungi PPAT setempat dimana lokasi tanah tersebut berada untuk meminta dibuatkan Akta Jual Beli nya.

Demikian jawaban saya.
Salam, Surjadi Jasin