Pages

Wednesday, April 6, 2016

Skandal Panama Kenapa bisa Terjadi?

Penghindaran pajak sebenarnya bukan barang baru, namun bila melibatkan banyak orang dan dengan rekor mereka tinggal di system yang sudah mapan, maka bisa menjadi berita heboh atau skandal. Inilah yang menyebabkan bocornya data klien perusahaan offshore Panama ini menjadi kegaduhan besar. Ada nama-nama yang dikenal “bersih”, “terkenal”, meskipun banyak yang memang dikenal korup dan “busuk”.

Namun ini tidak menyembunyikan pokok yang sebenarnya, yaitu penghindaran pajak. Masalah nama-nama yang muncul bisa membuat kaget banyak orang, tetap saja intinya penghindaran pajak dan ini menjadi masalah di semua Negara. Amerika sendiri sebagai tempat yang dikenal atas system pajaknya yang super ketat, juga mengalami hal yang sama dan ini juga menjadi masalah besar bagi mereka.

Sebenarnya banyak Negara yang masih rendah pajaknya, bahkan nol dan menjadi tujuan para pengemplang pajak. Namun dengan desakan atas transparansi dari banyak Negara, sudah sulit mendapatkan Negara dengan nol persen pajak. Meskipun masih ada celah yang masih bisa dimanfaatkan oleh para pengemplang pajak ini.

Apalagi Indonesia yang sedang berkembang dan mereformasi system pajaknya, tak bisa terhindar dari masalah pengemplang pajak ini. Modusnya memang banyak, ada yang semacam model investasi, misal si A menempatkan uangnya di bank B, sedang bank B menginvestasikannya di perusahaan offshore panama ini. Memang tidak langsung Si A ini mengempang pajak, namun dengan menempatkan dananya di perusahaan offshore panama ini sudah menandakan adanya garis merah sebuah konspirasi dalam mengemplang pajak.

Banyak bank yang memang membantu kliennya mengemplang pajak dengan dalih investasi. Dengan perlindungan data nasabah, maka operasi ini bisa cukup langgeng dan tertutupi niat “busuk” para pengemplang pajak ini. Meskipun tetap saja menyisahkan alur perjalanan modal yang bisa diendus keberadaan dan tujuannya.

Disini memang perlu kerja keras pembenahan undang-undang perbankan, money laundering, investasi keuangan dengan kedok apapun. Semua harus diketahui oleh lembaga keuangan yang berwenang. Meskipun dengan dalih perlindungan data nasabah atau privasi, tetap saja transparansi harus dikedepankan. Kalau bersih kenapa harus risih.

Friday, April 1, 2016

Rumah sudah di renovasi, bisakah saya mengajukan Top Up?



Nama*:Charles sukmawati
Alamat*:Khm mansyur no 169
Email*:Charlessukmawati@***
Nomor Telepon*:081195***
Rekening Pembayaran:Rek BCA ac 7570184118 an Sanrio Telika
Konfirmasi Pembayaran Nama*:Charles sukmawati
Nomor Rekening*:6440***
Tanggal*:1-4-2016
Kirim Struk Pembayaran:image.jpg
Informasi Pekerjaan/Status Pekerjaan*:Wirausaha memiliki surat ijin usaha
Nama Perusahaan*:Sari plastik
Informasi Pendapatan/Pendapatan*:Wiraswasta - Memiliki rekening tabungan
Nominal Gaji*:70-80jt
Jenis Kredit/Mengenai*:Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Keterangan*:Pak saya ada ambil kpr di bii untuk tenor 10 thn nominal rp 3.160.000.000 . Sekarang ini kondisi rumah sudah di renovasi dengan kena biaya yg cukup besar sehingga perputaran uang modal saya terganggu .sedangkan saya memerlukan kembali uang yg sdh terpakai umtuk renovasi . Apakah bisa di topup ulang di bbi atau harus take over ke bank laennya . Sedangkan angsuran baru berjalan 10bln . Mohon penjelasan nya pak . Makasih

Jawab


Selamat siang bpk/ibu charles sukmawati, 

Terima kasih sudah menggunakan fasilitas konsultasi dari blog kami. Kami sudah mengirimkan jawaban dari pertanyaan ibu melalui email. Ada beberapa pertanyaan yang saya perlu ketahui terkait pertanyaan ibu. Ibu berhak untuk konsultasi via email pribadi. silahkan cek email ibu.

Secara ketentuan bank bii untuk pengajuan top up:
1. rumah harus disurvey terlebih dahulu oleh apraisal
2. kredit harus sudah berjalan minimal 1-2 tahun
3. pembayaran cicilan yang sedang berjalan harus lancar.

Asumsinya pertambahan nilai rumah belum terlalu signifikan jika dilakukan top up <2tahun.
Namun jika renovasi yang ibu lakukan mempengaruhi nilai rumah secara signifikan (harga rumah menjadi lebih tinggi) maka bisa dilakukan top up.

Menurut keterangan ibu, ibu membutuhkan kembali uang yang sudah terpakai untuk renovasi. Apakah renovasi rumah belum selesai bu?

Ada beberapa hal lain yang ingin saya tanyakan agar lebih jelas:
1. Lokasi rumah ibu ada di daerah mana?
2. Renovasi yg sudah ibu lakukan apakah menambah luas bangunan sehingga harga rumah menjadi lebih tinggi?
3. Perkiraan nilai rumah saat ini setelah direnovasi berapa?
4. Berapa nominal pengajuan top up yang akan ibu ajukan?
Selain fasilitas top up, fasilitas takeover ke bank lain juga bisa dilakukan dengan ketentuan yang hampir sama dengan fasilitas top up.

Demikian penjelasan dari kami. kami tunggu respon Bapak/Ibu untuk konsultasi lebih lanjut. Terima kasih