Pages

Thursday, June 6, 2013

Proses Pembuatan Akta Jual Beli

Proses Pembuatan Akta Jual Beli

(PROPERTI.BIZ edisi 38 / April 2009)

Bapak Surjadi yang terhormat,

Melalui surat ini saya ingin bertanya kepada bapak mengenai apa saja yang harus saya siapkan apabila saya ingin menjual rumah saya yang saya tempati saat ini. Dan kebetulan saya juga ingin membeli rumah baru yang akan saya tempati dikemudian hari. Untuk itu saya mohon saran dan petujuk dari bapak mengenai syarat-syarat apa saja yang harus saya siapkan dan bagimana prosesnya?

Terima kasih sebelumnya.
Randy, Cipedes.

Silahkan invite 

untuk mendapatkan info2 dan tips2 
RUMAH JOGJA - PIN 28421001 
PROPERTI JOGJA - PIN 237149DE 
TANAH/RUMAH DIJUAL JOGJA - PIN 5515EF65

Jawab:

Bapak Randy yth.,

Untuk menjual dan membeli tanah/rumah ada beberapa dokumen yang harus anda siapkan. Sebagai penjual anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
  1. Sertipikat asli hak atas tanah yang akan dijual;
  2. Bukti indentitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), apabila sudah menikah disertai akta nikah dan KTP istri;
  3. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk 10 tahun terakhir;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Kartu Keluarga (KK).
Dan sebagai pembeli anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
  1. Bukti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Kartu Keluarga (KK).
Setelah dokumen tersebut lengkap maka dibawa ke seorang PPAT. Saat datang untuk pertama kalinya ke PPAT, AJB belum bisa langsung dibuat. Beberapa persiapan dibawah ini harus dilakukan oleh masing-masing pihak yang terlibat transaksi:
  1. PPAT harus mengecek keaslian sertipikat tanah ke kantor pertanahan;
  2. Penjual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) di kantor pos, bank persepsi, atau tempat lain yang ditunjuk oleh menteri sesuai dengan Undang Undang UU Nomor 17 Tahun 2000. Bank dan kantor pos atau lembaga lain yang ditunjuk sudah menyiapakan bukti setor khusus untuk pembayaran PPh. Anda tinggal mengisi blanko tersebut;
  3. Penjual harus membuat surat pernyataan bahwa tanah yang dibeli tidak dalam sengketa. PPAT berhak menolak pembuatan AJB apabila masih terdapat sengketa;
  4. Calon pembeli membuat surat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut, ia tidak menjadi pemegang hak yang melebihi ketentuan batas luas maksimal;
  5. Calon pembeli harus melunasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke bank persepsi (yang ketentuannya ini ditunjuk oleh menteri berdasarkan UU No.18 Tahun 2000), kantor pos atau lembaga lain.
Apabila persiapan tersebut telah dilakukan maka pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dapat dilakukan demikian:
  1. Pembuatan AJB harus dihadiri oleh dua belah pihak yang akan melakukan transaksi, penjual dan pembeli atau kuasa hukum masing-masing yang diberi surat kuasa tertulis.
  2. Pembuatan akta juga harus dihadiri minimal 2 orang saksi, dari pihak pembeli dan pihak penjual.
  3. PPAT terlebih dahulu harus membacakan isi akta yang akan ditandatangani dan menjelaskan isi akta kepada semua yang hadir saat pembuatan akta.
  4. Apabila seluruh isi akta disetujui oleh penjual dan pembeli, maka akta bisa ditandatangani oleh penjual, pembeli, saksi-saksi serta PPAT.
  5. Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di kantor PPAT dan satu lembar lainnya diserahkan ke kantor pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
  6. Salinannya diserahkan kepada penjual dan pembeli, masing-masing satu.
Salam, Surjadi Jasin

Dicari Investor Pemilik Modal Untuk Kerjasama Mengelola Dananya di Bisnis Properti

Kerjasama dengan Investor (Pemilik Modal Kerja Proyek)


Kami selaku Konsultan dan Perencanaan Pembangunan mempunyai program penawaran kerjasama pengelolaan proyek perumahan dengan pemilik lahan (tanah kosong) serta kepada pemilik modal (investor). Sebagaimana diketahui berbisnis properti merupakan usaha yang sangat menjajikan dengan hasil yang besar para milyader dunia kebanyakan lahir dari bisnis properti contoh Robert.T.Kyosaki, Donald Trump, Robert G.Allen ( USA ) atau Agung Podomoro, Agung Sedayu Group, Lippo Group, Ciputra (Indonesia ) dan masih banyak lainnya.

Mengapa para konglomerat seperti mereka mengalokasikan hampir sebagian besar uangnya di sektor properti ? jawabannya sangat jelas yaitu investasi dalam bentuk properti yang berupa: tanah, rumah, ruko, dan bangunan komersial lainnya dapat Kebal alias Bertahan terhadap Inflasi, sehingga uang yang mereka miliki tersebut akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya nilai properti yang mereka miliki.

Bagi pemilik modal yang tertarik dengan bisnis properti, maka kami menawarkan untuk kerjasama pengelolaan proyek dengan system managemen pengelolaan yang profesional dan transparan. Kami akan mengelola dari mulai pembebasan lahan, perijinan, pemasaran serta semua hal yang berhubungan dengan proyek perumahan. Semua akan kami laksanakan dan kami laporkan perkembangan demi perkembangan bisnis secara transparan dan jujur. Pembagian keuntungan pun lebih besar bagi investor /pemodal daripada pihak kami selaku pelaksana.

Jaminan Keamanan Investasi

1. Perjanjian hitam diatas putih dihadapan notaris.
2. Sertifikat lahan yang akan dibangun proyek memakai nama investor ( jika membeli lahan baru)
3. Apabila ada hal lain bisa dirundingkan lebih dahulu sebelum proyek berjalan, sampai ada kesepakatan yang saling menguntungkan diantara pelaksana dan investor.
4. Apabila investor memiliki usulan jaminan keamanan lainnya bisa dibicarakan lebih lanjut dengan kami.

Jangka waktu

Investasi untuk proyek property per 8 bulan s/d 2 tahun bahkan lebih yang mana disesuaikan dengan jenis proyeknya.

Sistem Pembagian Keuntungan

Investor mendapatkan profit 70-75% dari keuntungan bersih ( dilihat jenis proyeknya )
Investindo Perkasa dan Rekan mendapatkan sisanya yakni profit 25% -30% dari keuntungan bersih.


Jika Anda berminat bisa hubungi kami langsung untuk atur waktu pertemuan dan pembicaraan lebih lanjut  ke nomor 081977904428

Syarat Untuk Menjadi Mitra Kerjasama dan Ketentuan Lahan Yang Akan Dibangun Proyek

Syarat untuk menjadi mitra kerja kami:

1. Hanya pemilik serius yang akan akan kami tanggapi.
2. Memiliki itikad dan niat baik untuk menjadi mitra kerja kami.
3. memiliki semangat ingin maju dan sukses.
4. Pemilik tanah/lahan mau bekerjasama dengan developer dalam hal pembayaran.


Ketentuan Tanah :

1. Status kepemilikan tanah jelas, dan kami lebih utamakan jika tanah sudah bersertifikat hak Milik (SHM.)
2. Tidak ada masalah / sengketa dilokasi lahan (Akan di survey sebelumnya oleh pihak berwenang resmi).
3. Mekanisme dan Sistem kerjasama bagi hasil akan di lakukan di hadapan notaris.
4. Luas tanah diatas 500m2
5. Status SHM / HGB/ GIRIK / SKT
6. Lokasi Bandar Lampung,Natar,dan Branti, Sukarame.
7. Lokasi pinggir jalan raya lebih baik (untuk ruko)


Kerjasama ini memungkinan pemilik tanah dapat berbisnis PROPERTY, dapat ikut bekerja dalam pembangunan perumahan (ada perwakilan dari pihak pemilik tanah yang di tempatkan di kantor sebagai komisaris / pemegang saham).


Jika Anda Berminat Harap mengirim Data pribadi, fotocopy kelengkapan dokumen dan data tanah, no telepon yang dapat di hubungi ke

ke alamat email kami : investindoperkasa@gmail.com
atau sms ke : 081977904428


Terima Kasih
Management Investindo Perkasa

Kerjasama Bagi Hasil Keuntungan Dengan Pemilik Lahan

Kerjasama Dengan Pemilik lahan


lahan potensial yang mempunyai keinginan berbisnis properti dengan cara dikelola bersama, maka kami siap bekerjasama dengan berbagai keuntungan antara lain: harga tanah dibayar sesuai harga pasar, mendapatkan bagi hasil dari keuntungan penjualan perumahan dan properti komersial lainnya, surat kepemilikan masih atas nama pemilik (untuk menghindari penyelewengan), Perjanjian kerjasama dilaksanakan di Kantor Notaris. Lahan tanah bisa mulai dari beberapa kavling sampai skala besar.

Lokasi yang kami inginkan saat ini : Tanjung Karang , Gedong Air, Kemiling, Rajabasa, Sukarame , Natar, Branti

Jika Anda berminat dapat hubungi kami langsung di 081977904428 atau email : investindoperkasa@gmail.com , untuk atur waktu pertemuan dan bicarakan waktu survey lokasi.

Sunday, June 2, 2013

Peluang Bisnis Dan Kerjasama Bagi Hasil Property dengan Investor Pemilik Dana Modal Kerja

 

PELUANG BISNIS DAN KERJASAMA BAGI HASIL PROPERTY

Beberapa alasan kami menawarkan konsep bisnis dan kerjasama di bidang property diantaranya:

• Property merupakan kebutuhan dasar setiap manusia.
• Property selalu memiliki permintaan atau daya beli.
• Property kebal akan inflasi meski suku bunga turun, tetapi nilai properti cenderung naik
• Property harganya selalu mengalami kenaikan dari waktu ke waktu.
• Property yang dijual belikan mempunyai potensi untuk memperoleh keuntungan ( Capital Gain)
• Property fisiknya nyata dan dapat di jadikan jaminan kredit pinjaman.
• Property khususnya tanah/ lahan adalah produk yang sangat terbatas dan tidak dapat diproduksi oleh manusia.
• Orang kaya sangat senang berinvestasi diantaranya bidang property.

Maksud dan Tujuan dari konsep kerjasama ini yaitu:

• Meraih keuntungan dengan bangun dan jual property secara efisien dan efektif
• Mengoptimalkan dana investor yang belum terpakai secara maksimal.
• Memberikan kontribusi keuntungan bersih bagi investor dengan nilai jauh diatas suku bunga deposito.
• Memberi nilai tambah dari property yang dijadikan komoditi dengan cara; tanah dipecah kavling, tanah kecil-kecil digabungkan menjadi satu kesatuan, didirikan bangunan rumah, ruko, atau gudang diatas suatu lahan.
• Menyediakan property sesuai kebutuhan dasar manusia.


Sistem Investasi di Property

Investor menyediakan dana yang selanjutnya dibelikan tanah dan/atau modal kerja untuk proyek pembangunan dan dipasarkan oleh Investindo Perkasa dan Rekan.

Jenis-Jenis Properti untuk djadikan komoditi komersial 

• Rumah
• Ruko
• Kios
• Perkantoran
• Gudang
• Tanah Kavling


Pasar Property

• Pembeli Langsung
• Developer / Pengembang
• Investor


Resiko Investasi Property

Semua bisnis tentulah memiliki resiko, hanya saja berbeda tingkat resikonya tergantung jenis usahanya. Bisnis property resikonya relatif kecil, dan resiko itu diluar kendali manusia yang menyebabkan harga property turun  diantaranya seperti : bencana alam tanah longsor, banjir, gempa bumi ( force majeure )


Jaminan Keamanan Investasi

1. Perjanjian hitam diatas putih dihadapan notaris
2. Sertifikat lahan yang akan dibangun proyek memakai nama investor ( jika membeli lahan baru)
3. Apabila ada hal lain bisa dirundingkan lebih dahulu sebelum proyek berjalan, sampai ada kesepakatan yang saling menguntungkan diantara pelaksana dan investor.


Jangka waktu

Investasi untuk proyek property per 6 bulan s/d 2 tahun bahkan lebih yang mana disesuaikan dengan jenis proyeknya.

Sistem Pembagian Keuntungan

Investor mendapatkan profit 60% dari keuntungan bersih.
Investindo Perkasa dan Rekan mendapatkan sisanya yakni profit 40% dari keuntungan bersih.


Syarat dan Kondisi:

1. Keterangan diatas dapat berubah sewaktu-waktu yang mana tetap mengarah kepada kondisi yang salaing menguntungkan bagi kedua belah pihak.

2. Untuk mekanisme kerjasama dan keamanan jaminan modal investor akan disusun secara jelas dan legal melalui kantor notaris.

MOTO :
" KEJUJURAN, KETERBUKAAN DAN INTEGRITAS ADALAH MODAL UTAMA KAMI "

VISI :
" MENJADI KONSULTAN DAN PENGELOLA DANA INVESTOR TERBAIK DAN TERBESAR DI INDONESIA DI MASA MENDATANG"

MISI :
 " MEMAKSIMALKAN SDM DAN  ETOS KERJA TIM SERTA MENYERAP LAPANGAN KERJA "